Syarat Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI Wisuda
Syarat pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI harus tidak memiliki tanggungan Prodi, Keuangan, Perlengkapan, Perpustakaan, dan Laboratorium.
Ijazah, transkrip dan SKPI hanya di cetak satu kali jika hilang atau rusak hanya dibuatkan Surat Keterangan Penganti Ijazah, Transkrip dan SKPI mengajukan permohonan dilengkapi Surat Keterangan dari Kepolisian, Fotokopi Ijazah dan Transkrip, mengisi surat pernyataan kehilangan atau rusak.
Ijazah sudah proses laminasi, tidak perlu di laminasi ulang
Fotocopy Ijazah disarankan xerox diperkecil 90% (untuk identifikasi anti copy)
Ligalisir Ijazah, Transkrip dan SKPI di Fakultas masing-masing, Ligalisir Akreditasi di Biro Administrasi Akademik (BAA)
Ijazah yang TIDAK DIAMBIL, Sampai dengan waktu yang di tentukan, maka akan dikenakan denda.
Universitas Muhammadiyah Malang tidak akan bertanggungjawab terhadap semua resiko yang mungkin terjadi pada Ijazah yang tidak diambil sampai dengan batas akhir pengambilan yang telah di tentukan
Form Surat Kuasa Pengambilan Ijazah ( download )