- Q&A Administrasi Akademik
Permohonan Aktif Kembali
Persyaratan Aktif Kembali :
- Masih memiliki masa studi (bukan mahasiswa yang sudah Aktif, Lulus, Keluar, Pindah, Meninggal)
- Ada bukti transaksi cuti di semester kemarin berupa nomor cuti
- Status keuangan di semester depannya berstatus Lunas
- Bukan Mahasiswa yang Non Aktif 4 semester berturut-turut
- Bukan Mahasiswa yang terkena Sangsi di semester sebelum dan di semester depan nya
- Batas waktu aktif kembali dapat dilayani mulai 27 Januari - 07 Februari 2025 (Untuk semester Genap 2024-2025)
- Setelah proses Aktif kembali, tetap diwajibkan melakukan KRS walau hanya memprogram 1 Mata Kuliah (Skripsi, Tesis, Tugas Akhir, Disertasi) KRS menyesuaikan dengan Jadwalnya
- Kalau sudah memenuhi syarat silakn mengajukan aktif kembali di infokhs.umm.ac.id (di menu Layanan Mandiri, Aktif Kembali)
- Info lebih lanjud bisa dikonsultasikan dengan call center BAA-UMM (0813 3333 6844, 0813 3333 6944, Layanan call center aktif pada hari: Senin - Jumat pukul 08:00 - 16:00 WIB, Sabtu pukul 08:00 - 13:00 WIB)