Tupoksi Kaur. Her-registrasi & MAA

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

Kaur. Her-registrasi dan MAA

 

A.     Tugas :

1.      Membantu tugas Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kabag Herregistrasi dan MAA, khususnya pekerjaan dibidang herregistrasi dan MAA.

2.      Herregistrasi Mahasiswa Baru dan Lama :

a.       Membuat pengumuman jadwal dan persyaratan Registrasi dan Herregistrasi.

b.      Mengkoordinir pelaksanaan registrasi dan herregistrasi, termasuk mahasiswa alih jenjang dan pindahan, baik menyangkut pembagian tugas di intern BAA, penjadwalan maupun penyelesaian adminstrasi yag terkait dengan proses registrasi dan herregistrasi.

3.      Bertanggung jawab pada proses pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa(KTM).

4.      Membantu proses pengajuan pelaporan SK-034 dan SK-108 ke Dikti (Laporan EPSBED dan Permohonan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi)

5.      Memproses pelaporan mahasiswa baru untuk permohonan NIMAN (Nomor Induk Mahasiswa Nasional)  ke DIKTI dengan tembusan ke KOPERTIS dan permohonan NIMKO (Nomor Induk Mahasiswa Kopertais) ke DEPAG dengan tembusan KOPERTAIS yang dilampiri dengan foto copy ijasah yang sudah dilegalisir dan disket/CD

6.      Membantu Tugas Manajemen Administrasi Akademik :

a.       Melakukan proses KRS Online.

b.      Melakukan proses pemberian  nilai ujian akhir semester secara Online.

c.       Secara periodik membuat back up data akademik, dan mengirimkan ke Kabag Dokumentasi.

7.      Pelayanan harian kepada para mahasiswa :

a.       Melayani porses KTM hilang / bermasalah.

b.      Melayani proses cuti kuliah, Berhenti Studi Sementara (BSS).

c.       Melayani pindah PTS.

d.      Melayani Proses Aktif Kembali.

e.       Melayani Proses Berhenti Studi Tetap (BST).

f.        Melayani proses penundaan studi.

 

B.     Wewenang :

1.      Mengusulkan petugas registrasi dan herregistrasi.

2.      Mengusulkan jadwal penggantian dan perpanjangan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).

 

C.     Tanggung Jawab :

Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung-jawab kepada Kabag. Herregistrasi dan MAA, Kepala Biro Administrasi Akademik.