Tupoksi Kaur. Pendidikan, Pengajaran & Akreditasi

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

Kaur. Pendidikan, Pengajaran dan Akreditasi

A.     Tugas :

1.      Membantu tugas-tugas Kepala Biro Adminstrasi dan Kabag Pendidikan dan Pengajaran, Kabag AIK dan MKDU  khususnya dibidang pendidikan, pengajaran dan akreditasi.

2.      Membantu mengkoordinasikan proses pemberian nilai (UTS, Sela, UAS).

3.      Membantu menghimpun data tentang pendidikan dan pengajaran untuk bahan    penyusunan Panduan Akademik, laporan EPSBED dan kepentingan lain.

4.      Bertanggung jawab pada penyimpanan dan mengamankan blanko ijasah dan transkrip.

5.      Bertanggung jawab pada pengecekan kelengkapan administrasi untuk pencetakan     ijasah, akta mengajar dan bertanggung jawab dengan data-data Alumni.

6.      Melakukan pengecekan terhadap setiap usulan permintaan penandatanganan transkrip akademik.

7.      Mendokumentasikan foto copy ijasah dan transkrip secara hardcopy, jadwal kuliah dan nama- nama dosen tetap dan dosen tidak tetap yang membina mata kuliah di masing-masing fakultas.

8.      Membantu penyelesaian adminstrasi penulisan buku dan bahan ajar.

9.      Membantu koordinasi dengan Kepala UPT Penerbitan untuk penerbitan / pencetakan buku ajar.

10. Bertanggung jawab pada proses pengecekan kelayakan adminstrasi pengajuan dana ujian skripsi, dana laboratorium, UTS dan UAS.

11. Membantu proses pembuatan penggantian Dokumen Akademik yang hilang / rusak.

 
B.     Wewenang :
      Mengusulkan petugas pemberkasan nilai dan ijazah.

 
C.     Tanggung Jawab :

      

Dalam tugasnya sehari-hari bertanggung jawab Kabag Pendidikan Pengajaran dan Akreditasi, kepada Kepala Biro Administrasi Akademik.