Tupoksi Kepala Biro

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
Kepala Biro Administrasi Akademik

A.     Tugas :

Kepala Biro Administrasi Akademik Adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor, Pembantu Rektor dan Pembantu Rektor I dengan tugas antara lain :

1.      Membantu membuat perencanaan, baik yang bersifat teknis administrasi, maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang terkait dengan kegiatan proses belajar mengajar, administrasi akademik maupun usulan pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung proses belajar mengajar, sehingga memungkinkan terbentuknya academic Atmosfer yang lebih baik.

2.      Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya dibidang pendidikan dan pengajaran, serta penyediaan sarana dan prasarana proses belajar mengajar, serta persoalan administrasi akademik lainnya.

3.      Membantu Rektor atau Pembantu Rektor I untuk secara periodik melakukan koordinasi dengan para Dekan, Direktur dan / atau dengan para Pembantu Dekan I, Wakil Direktur I, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kabag dan Kaur untuk membahas berbagai persoalan yang terkait dengan proses belajar dan mengajar, penyediaan sarana dan prasarana serta persoalan administrasi  akademik.

4.      Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja yang lain guna mendukung kelancaran tugas-tugas di BAA.

5.      Mewakili Rektor atau Pembantu Rektor I untuk tugas keluar, seperti menyelesaikan tugas-tugas dalam kaitannya dengan Kopertis Wil VII, Direktorat Pendidikan Tinggi maupun Badan Akreditasi Nasional.

6.      Secara Periodik melakukan monitoring terhadap program studi yang hampir habis masa Ijin Penyelenggaraannya dan masa berlaku akreditasi, serta menyusun penjadwalan permohonan Ijin Perpanjangan Program Studi dan usulan pengajuan akreditasi.

7.      Melakukan koordinasi dengan   DIKTI dan  BANPT, Assesor Program Studi, Fakultas dan Program Studi terkait perihal rencana dan pelaksanaan visitasi program studi.

8.      Melegalisasi foto copy transkrip dan ijasah untuk alumni dari program studi yang belum terakreditasi atau sesuai kebutuhan.

9.      Melakukan koordinasi dengan PR.I, PMB dan Program Studi menentukan nama Program Studi sesuai dengan akreditasi BAN PT terkait dengan pembuatan publikasi Mahasiswa Baru.

10.  Mengoreksi surat surat penting.

11.  Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana akademik.

 

B.     Wewenang :

1.      Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan tugas-tugas administratif di lingkungan BAA.

2.      Berwenang untuk mengadakan rapat koordinasi dengan para Dekan, Direktur dan / atau dengan para Pembantu Dekan I, Wakil Direktur I, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kabag dan Kaur dan Karyawan dilingkungan Biro Administrasi Akademik.

3.      Berwenang untuk menyusun kalender akademik.

4.      Berwenang untuk memutuskan pembagian ruang kuliah.

5.      Berwenang untuk membuat evaluasi terhadap proses belajar mengajar.

6.      Berwenang untuk memutuskan apakah seorang calon mahasiswa transfer / alih jenjang secara administrasi dapat diterima di Universitas Muhammdiyah Malang atau tidak.

7.      Berwenang untuk memberikan pengantar kepada Fakultas / Jurusan untuk melakukan test akademik kepada para calon mahasiswa yang akan transfer atau alih jenjang ke Universitas Muhammadiyah Malang.

 

C.     Tanggung Jawab :

1.      Bertanggung jawab pada semua jenis kegiatan yang dilingkungan BAA, baik yang bersifat perencanaan maupun yang bersifat teknis administratif.

2.      Dalam Melaksanakan tugasnya Kepala Biro bertanggung jawab kepada Rektor dan Pembantu Rektor I.